Pasar modal syariah yang terus berkembang menjadi komponen penting dalam sistem keuangan nasional maupun global. Strategi pengembangan pasar modal syariah dalam lima tahun mendatang diarahkan pada: (I) pengembangan produk pasar modal syariah; (II) penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah; (III) peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah; dan (IV) penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Keempat arah tersebut akan diuraikan lebih lanjut ke dalam beberapa program dan rencana aksi.

Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah, didukung oleh dua program utama, yaitu: (1) Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Berbasis Socially Responsible Investment (SRI); dan (2) Peningkatan Ragam Produk Investasi Pasar Modal Syariah. Kedua program tersebut selanjutnya akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain yaitu dengan mengembangkan produk investasi berwawasan lingkungan, mendorong implementasi sukuk korporasi ritel, dan memanfaatkan instrumen pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan infrastruktur dan industri halal.

Penguatan dan Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal Syariah yang didukung tiga program utama, yaitu: (1) Penguatan Pengaturan terkait Pasar Modal Syariah; (2) Pemanfaatan Teknologi Finansial (Tekfin) untuk Mendukung Pasar Modal Syariah; dan (3) Peningkatan Peran dan Kapasitas Kelembagaan Syariah di Pasar Modal.

Peningkatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Syariah, dikelompokkan menjadi dua program utama, yaitu: (1) Peningkatan Pemahaman Pelaku Industri tentang Pasar Modal Syariah; dan (2) Literasi dan Inklusi kepada Masyarakat mengenai Pasar Modal Syariah. Kedua program tersebut akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain dengan meningkatkan kapasitas pelaku pasar modal syariah, melakukan sinergi dengan pelaku pasar dalam meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah, serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam memasyarakatkan pasar modal syariah.

Penguatan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan, dengan dua program utama, yaitu: (1) Sinergi dengan Regulator/Otoritas Terkait dalam rangka Harmonisasi Kebijakan Pasar Modal Syariah; dan (2) Sinergi dengan Industri dan Pihak Terkait dalam rangka Pengembangan Industri Halal. Program-program tersebut akan dilaksanakan melalui beberapa rencana aksi, antara lain yaitu melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, Self-Regulatory Organization, serta regulator perbankan syariah dan IKNB syariah, dan mendorong penggunaan instrumen pasar modal syariah dalam pendanaan industri halal.