Rasional dilakukannya Asesmen Lapangan secara Daring adalah sebagai berikut :

1) Asesmen Lapangan harus dilakukan untuk:
a) mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
b) menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien (PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017).
2) Perguruan tinggi sangat membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
3) Asesmen lapangan secara langsung (
face to face mode) tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan Pemerintah untuk Mencegah Penyebaran COVID- 19, terutama terkait physical distancing dan Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID - 19.
4) Adanya ketidakpastian yang tinggi terkait kapan berakhirnya masa darurat COVID – 19
5) Teknologi informasi dan komunikasi telah memadai untuk memfasilitasi dilakukannya ALDaring.
6) Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

______________
Panduan Asesmen Lapangan Secara Daring BAN PT Tahun 2020 dapat didownload disini