KEMENDIKBUD RI
Panduan ini diterbitkan dengan tujuan sebagai Panduan Penyelenggaraan Pembukaan Pembelajaran Semester Gasal Perguruan Tinggi pada Masa Corona Virus Disease (Covid-19) di tahun 2020. Melalui panduan ini diharapkan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan proses kegiatan belajar mengajar dengan cara daring yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna untuk meminimalisasi risiko serta dampak yang ditimbulkan akibat penularan Covid-19. Landasannya adalah Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia pada bulan Juni 2020 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Trend yang terjangkit semakin meningkat, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penularan di lingkungan Pendidikan, yakni dengan membuat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang menyepakati bahwa proses pembelajaran khususnya di jenjang pendidikan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 di semua zona wajib diselenggarakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara itu, untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika menyangkut kelulusan dan kompetensi mahasiswa yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, kegiatan tersebut dapat diselenggarakan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan karyawan.
Pembelajaran dalam mata kuliah daring diselenggarakan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Belajar secara mandiri dan terbimbing dengan menggunakan beragam sumber belajar; Belajar mandiri adalah proses pembelajaran yang diinisiasi oleh peserta didik dalam periode tertentu. Untuk dapat membantu peserta didik belajar secaramandiri, dosen menyiapkan beragam tugas dan pemicu/inisiasi dengan memanfaatkan TIK.
Belajar terbimbing adalah proses pembelajaran yang disediakan oleh perguruan tinggi untuk membantu proses belajar peserta didik dalam bentuk tutorial daring. Adapun yang dimaksud dengan tutorial daring adalah proses pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan dengan mempersyaratkan adanya interaksi peserta didik dengan dosen/tutor, atau peserta didik dengan peserta didik yang termediasi oleh media berbasis TIK. Tutorial elektronik bersifat sinkronus ataupun asinkronus, menggunakan beragam fitur TIK atau elearning, seperti forum, chat, e-mail, blog, media sosial (facebook, twitter, dll.)
2. Menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital yang dikombinasikan dengan bahan ajar lain dalam beragam bentuk, format, media, dan sumber;
3. Memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
4. Melaksanakan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan meminimalisasi interaksi secara langsung (on site)
File bisa didownload disini
0 Komentar