Pada tahun 2018 diberitakan tentang sengketa Paten antara Samsung dengan Apple. Samsung diduga harus membayar US$140 juta (sekitar Rp1,96 triliun) pada bulan Mei kepada Apple, dikarenakan Samsung telah melanggar mayoritas paten yang dipermasalahkan, termasuk fitur perangkat lunak seperti double-tap zooming dan scrolling. Perangkat Samsung dianggap melanggar gaya perangkat keras hingga peletakan ikon.

Berita diatas dapat memberikan gambaran kepada kita begitu pentingnya paten dalam dunia teknologi, sehingga tidak diperkenankan seseorang maupun industri menjiplak karya/ide orang lain.

Mungkin beberapa orang ada yang belum paham istilah Hak Peten, termasuk para akademisi dalam Perguruan Tinggi Keagaaman Islam (PTKI). Perlu diketahui bahwa Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sedangkan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten ada 2, yakni Paten dan Paten Sederhana. Perbedaannya adalah :
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Masa Pelindungan Paten :
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Dalam webinar ini, PTKI didorong untuk dapat berpartisipasi dalam mem-paten-kan karyanya. Kesulitannya adalah, paten ini meliputi teknologi, sehingga ilmu sosial apabila tidak berkaitan dengan teknologi, maka tidak bisa dipatenkan. Akan tetapi jika berhubungan dengan teknologi, maka dapat di hak-patenkan.

Closing Statement dari para narasumber :
Bpk Jajang Jahroni: "Paten belum tersosialisasikan dengan baik di PTKI, maka perlu disosialisasikan lebih intens. Penelitian Litapdimas hendaknya dapat dipatenkan dan bernilai ekonomi".
Ibu Elpawaty : "Saya berharap hasil-hasil yang dipatenkan dapat dijual dan dipasarkan, sehingga bisa memakmurkan dosen dan institusi, sehingga paten tidak sebatas hanya kebutuhan administrasi kampus"
Ibu Hasniah : "Tahun ini diharapkan bisa menjadi akselerasi paten untuk PTKI".
Ibu Dede Mia Y : "Seharusnya, paten bernilai ekonomi. Dan komitmen pimpinan Perguruan Tinggi adalah nomor 1"

Semoga bermanfaat...


Materi bisa didownload disini

_______________________________________________________________________________
Sumber :